ainamulyana.blogspot.com. Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah Jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat udara dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan kegiatan pengelolaan teknis pengaturan, teknis pengendalian, dan teknis pengawasan di bidang kelaikudaraaan pesawat udara khususnya kelaikudaraan pesawat terbang dan komponennya serta organisasi perawatan pesawat dan pelatihannya.