ainamulyana.blospot.com. Berdasarkan Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan, Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan. Pejabat Fungsional Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan yang selanjutnya disebut Asisten Inspektur Navigasi Penerbangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis pengaturan, teknis pengawasan, teknis pengendalian di bidang navigasi penerbangan dan komponennya serta organisasi lembaga pendidikan dan pelatihan.