ainamulyana.blogspot.com Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara, yang dimaksud Jabatan Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melaksanakan kegiatan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara. Sedangkan Pejabat Fungsional Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara yang selanjutnya disebut Inspektur Pengoperasian Pesawat Udara adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan pengaturan, pengendalian, dan pengawasan di bidang pengoperasian pesawat udara.