Mendikbud telah menetapkan Daftar Sekolah Penerima BOS Reguler Tahap 1 Gelombang 3 Tahun 2020, melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kepmendikbud)Nomor 419/P/2020Tentang Satuan Pendidikan Penerima Bantuan Operasional Sekolah (Bos) Reguler Tahap I Gelombang IIITahun 2020 Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia.