Dalam rangka pengananan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 21 Tahun 2020Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona, Keppres Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19) dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional aan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
1) PP Nomor 21 Tahun 2020Tentang PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Adapun yang dimaksud PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dalam Penanganan Corona adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).