Kemenpan RB menerbitkan Surat Edaran Menpan RBNomor 50 Tahun 2020 Tentang Perpanjangan WFH (Work from Home) Sampai Tanggal 13 Mei 2020. Surat Menpan ini bertajuk Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan Rb Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.