Pemerintah telah menerbitkan Perubahan tentang Juknis Pengelolaan Dana Desa tahun 2020 dengan menerbitkan Permenkeu atau PMKNomor 40/PMK.07/2020 Tentang PMK Nomor 205/PMK.07/2019 Tentang Pengelolaan Dana Desa. Dengan adanya aturan ini Kepala Desa memiliki regulasi yang memadai untuk mengalokasi dana desa guna pencegahan dampak penyebaran virus corona (covid-19).