ainamulyana.blogspot.com. Bapak/Ibu Kepala Sekolah di sekolah binaan saya, harap di Ingat bahwa Sekolah yang tidak Melaporkan Pengunaan Dana BOS Reguler dI bos.kemdikbud.go.id. terancam tidak menerima BOS Tahap Berikutnya. Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler adalah program Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik. Dana BOS Reguler tersebut bertujuan untuk membantu biaya operasional Sekolah; dan meningkatkan aksesibilitas dan mutu pembelajaran bagi peserta didik.