Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Agen Intelijen, dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Agen Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen. Pejabat Fungsional Agen Intelijen yang selanjutnya disebut Agen Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pekerjaan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan intelijen.