Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan RB) tentang intelijen, yakni Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2020tentangJabatan Fungsional Analis Intelijen, Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2020tentang Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen, Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, Permenpan RB Nomor 11 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, Permenpan RB Nomor 9 Tahun 2020 tentang Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, dan Permenpan RB Nomor 8 Tahun 2020 tetang Jabatan Fungsional Agen Intelijen.