Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 15Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Konselor Adiksi, Pejabat Fungsional Konselor Adiksi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak yang mengkhususkan diri dalam membantu orang dengan gangguan penggunaan ketergantungan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya.