Jabatan Guru Yang Dapat Diduduki Tenaga Kerja Asing Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Kementerian Tenaga Kerja RI telah menerbitkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing. Berdasarkan Kepmenaker Nomor 228 Tahun 2019 terdapat 143 Jabatan dalam bidang pendidikan yang dapat diduduki tenaga kerja asing, diantaranya jabatan guru, dosen, instruktur, termasuk kepala sekolah dan wakil kepala sekolah yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.