Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Penanggulangan Bencana, diterbitkan untuk pengembangan karier dan peningkatan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melaksanakan tugas di bidang penyelenggaraan penanggulangan bencana serta untuk meningkatkan kinerja organisasi.