Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Tekins (Juknis) Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2021, yang dimaksud Dana Alokasi Khusus Fisik yang selanjutnya disingkat DAK Fisik adalah dana yang dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus fisik yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional.