Peraturan Menteri Kesehatan atau Permenkes Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Akreditasi Rumah Sakit, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa untuk melindungi masyarakat terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit, diperlukan penyempurnaan terhadap penyelenggaraan akreditasi rumah sakit; b) bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan rumah sakit dan pelayanan kesehatan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 40 ayat (4) UndangUndang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan tentang Akreditasi Rumah Sakit.