Keppres Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Perubahan Cuti Bersama Pegawai ASN (PNS-PPPK) Tahun 2020, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama tahun 2020; b) bahwa dalam rangka pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Vints Disease 2019, perlu dilakukan perubahan tanggal cuti bersama bagi pegawai aparatur sipil negara tahun 2020.