Berdasarkan Peraturan Menteri Agama atau PMA Nomor 31 tahun 2020 tentang Pendidikan Pesantren, dinyatakan bahwa Pesantren menyelenggarakan Pendidikan Pesantren sebagai bagian dan penyelenggaraan pendidikan nasional. Pendidikan Pesantren diselenggarakan dalam bentuk Pengkajian Kitab Kuning; bentuk Dirasah lslamiah dengan Pola Pendidikan Muallimin; dan bentuk lain yang terintegrasi dengan pendidikan umum.