Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral, Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastraladalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang ling kup tugas, tanggungjawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan survei, pengukuran, dan pemetaankadastral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pejabat Fungsional Asisten Penata Kadastral yang selanjutnya disebut Asisten Penata Kadastral adal ah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan pekerjaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kadastral.