Tata cara memandikan, menshalatkan dan menguburkan Jenazah Pasien Corona (Covid-19) yang beragama Islam (Muslim) berdasarkan Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020. Sebagaimana diketahui Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait pengurusan jenazah muslim pasien Covid-19. Pengurusan jenazah meliputi cara memandikan, mengkafani, mensalati, dan menguburkan. “Umat Islam yang wafat karena wabah Covid-19 dalam pandangan syara' termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, disalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis,” demikian bunyi pengaturan jenazah terinfeksi Covid-19 dalam Fatwa MUI Nomor 18 Tahun 2020.