ainamulyana.blogspot.com. Surat Edaran BKN Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin Bagi PNS (ASN) yang Mudik Pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease2019 (Covid-19). Adapun latar belakang diterbitkannya SE ini adalah Berkenaan dengan ditetapkannya Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Kegiatan Mudik dan/atau Cuti Bagi Aparatur Sipil Negara dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, perlu Memberikan pedoman dalam melakukan penjatuhan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negarayang melanggar.