Berdasarkan Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen, dinyatakan bahwa yang dimaksud Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen. Pejabat Fungsional Penata Kelola Intelijen yang selanjutnya disebut Penata Kelola Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengelolaan pemberian dukungan penyelenggaraan intelijen sesuai bidang tugas masing-masing.