Sebagai regulasi penggunaan dana desa untuk penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), Kementerian Desa juga telah menerbitkan Permendesa PDTT Nomor 6 Tahun 2020Tentang Perubahan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. Adapun pertimbangan diterbitkannya Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 6 tentang Perubahan Atas Permendesa PDTT Nomor Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020, adalah a) bahwa penyebaranCorona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah berdampak bagi kehidupan sosial, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat Desa; b) bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan untuk Penanganan dan Penyebaran Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Desa melalui penggunaan Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di Desa.