Surat Edaran Menpan RBNomor 19 Tahun 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN-PNS Dalam Upaya Pencegahan Corona. Pemerintah mengeluarkan kebijakan penyesuan jam kerja ASN/PNS terkait pencegahan Corona dengan menerbitkan Surat Edaran Menteri PANRB No. 19 Tahun 2020, yang dimaksudkan sebagai pedoman bagi instansi pemerintah dalam pelaksanaan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah/tempat tinggalnya (Work from Home/WFH) bagi ASN sebagai upaya pencegahan dan meminimalisasi penyebaran Covid-19. Sedang tujuan dari SE tersebut adalah: