Berdasarkan Permendikbud Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Program Indonesia Pintar, yang dimaksud PIP atau Program Indonesia Pintar adalah bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.