Dalam Keterangan Pers Presiden RI tentang Program Perlindungan Sosial Bagi Masyarakat Terdampak Pandemi COVID-19 ada beberapa kebijakan yang akan diterapkan, yakn peningkatan jumlah Penerima PKH, peningkatan jumlah Penerima Kartu Pekerja Sosial, peningkatan jumlah Penerima Kartu Sembako, Kebijakan gratis tarif listrik dan diskon tarif listrik, serta antisipasi kebutuhan pokok, serta keringanan bayar kredit.