Berdasarkan Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 Penunjukan Penjabat Sekretaris Daerah, yang dimaksud Penjabat Sekretaris Daerah adalah pejabat sementara untuk jabatan sekretaris daerah provinsi, kabupaten/kota yang berhalangan melaksanakan tugasnya atau terjadi kekosongan sekretaris daerah.