Pasal 1 (I) Permendagri Nomor 72 Tahun 2019 Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 137 Tahun 2017 Tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, menyatakan bahwa Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2017 tentang Kode Dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, diubah sebagai berikut.