Mata pelajaran yang wajib diadakan berdasarkan Undang-Undang UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Setiap pendidik sudah pasti mengenal UUSPN (Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional). Di dalam UUSPN sudah diatur tentang Muatan Wajib Kurikulum untuk jenjang Pendidikan Dasar (SD dan SMP), Pendidikan Menengah dan muatan wajib kurikulum pada perguruan tinggi. Apabila muatan tersebut akan dirubah maka perlu terlebih dahulu ada perubahan Undang-Undang (yang setujui oleh pemerintah dan DPR).