Undang-Undang - UU Nomor 20 Tahun 2019 Tentang APBN 2020(Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020) ditetapkan pada tanggal pada tanggal 18 Oktober 2019. APBN Tahun Anggaran 2020 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2020, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2020 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan APBN Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. APBN Tahun Anggaran 2020 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan perkembangan internasional dan domestik terkini, kinerja APBN Tahun Anggaran 2018, serta berbagai langkah antisipatif yang telah ditempuh di tahun 2019, maupun rencana kebijakan yang akan dilaksanakan di tahun 2020.