Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah. Peraturan ini merubahan beberapa ketentuan tentang Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah. Perubahan pengatur tentang Perangkat Daerah terkait Inspektorat Daerah dan Rumah Sakit Daerah ini disebabkan karena pengaturan inspektorat Daerah belum mampu mendukung terwujudnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dan pengaturan rumah sakit Daerah belum mampu mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.