Perangkat – Instrumen Akreditasi SLB SKH (Sekolah Dasar Luar Biasa SDLB, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa SMPLB, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa SMALB) ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 394/P/2019 Tentang Kriteria dan Perangkat Akreditasi Sekolah Dasar Luar Biasa, Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa, dan Sekolah Menengah Atas Luar Biasa.