Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2018, penugasan kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus, dilaksanakan dengan periodisasi (kurun waktu satu periode empat tahun). Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, kepala sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. Kepala sekolah yang telah menyelesaikan masa tugas selama tiga periode, dapat kembali ditugaskan untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi. Uji Kompetensi dilaksanakan 4 (empat) kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Februari, Mei, Agustus, dan November. Kepala Sekolah hanya dapat mengikuti uji Kompetensi 1 (satu) kali.