Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi - PermendesPDTT Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pemantauan dan Evaluasi Pelaksanaan Program Dan Kegiatan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi, diterbitkan dengan pertimbangan a) bahwa untuk meningkatkan efektifitas pelaksanaan program dan kegiatan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi, perlu melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap program dan kegiatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; b) bahwa untuk mengoptimalkan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi perlu adanya pedoman pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan program bidang desa, pembangunan daerah tertinggal, dan transmigrasi.