Berdasarkan Peraturan BKNNomor 13 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara, Jabatan Fungsional Analis Perbendaharaan Negara adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan analisis pelaksanaan anggaran, pengelolaan kas, sistem manajemen investasi, pembinaan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, laporan keuangan Bendahara Umum Negara, dan pembinaan pengelola perbendaharaan.