Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis) Jabatan Fungsional Penata Anestesi, ditetapkan dengan pertimbangan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan karier bagi pegawai negeri sipil yang akan menduduki jabatan fungsional kesehatan. Selain itu, Permenkes Nomor 21 Tahun 2019 juga sebagai pelaksanaan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2017 tentang Jabatan Fungsional Penata Anestesi dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Penata Anestesi dan Jabatan Fungsional Penata Anestesi