Bapak/Ibu pernah kan Anda diminta legalisir ijasah oleh siswa-siswi Anda. Untuk jenjang SMP hingga SMA semuanya dilakukan oleh bagian tata usaha, namun lain bila dilembaga SD semuanya dikerjakan oleh guru terutama oleh guru kelas 6. Untuk itu saya ingin berbagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pengesahan Fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar,
Surat