Dalam Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen, dinyataakan bahwa Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen. Sedangkan Pejabat Fungsional Pengawas Intelijen yang selanjutnya disebut Pengawas Intelijen adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau operasi intelijen.